Konsep
Penduduk, dalam konteks kependudukan atau demografi, adalah setiap orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu wilayah dalam jangka waktu yang cukup lama, biasanya minimal satu tahun. Penduduk dapat berupa warga negara suatu negara atau orang asing yang berdomisili di negara tersebut.
Secara lebih rinci:
Penduduk menurut UU No. 10 Tahun 1992:
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Penduduk menurut Pasal 26 Ayat (2) UU Kewarganegaraan RI No. 12 Tahun 2006:
Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di dalam wilayah negara Indonesia.
Penduduk menurut KBBI:
Orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya).
Penduduk menurut ilmu sosiologi dan demografi:
Kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi, secara umum, penduduk adalah orang yang tinggal di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu, baik sebagai warga negara maupun sebagai pendatang yang berdomisili di sana.
Metodologi
Metode pengumpulan data penduduk meliputi sensus penduduk, survei penduduk, dan registrasi penduduk. Sensus penduduk adalah metode yang melibatkan pencacahan seluruh penduduk dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, biasanya dilakukan setiap 10 tahun sekali di Indonesia. Survei penduduk melibatkan pengumpulan data dari sampel penduduk, sedangkan registrasi penduduk mengacu pada sistem pencatatan kelahiran, kematian, dan perkawinan.
Elaborasi:
1. Sensus Penduduk:
Sensus penduduk adalah metode pengumpulan data yang paling komprehensif, mencakup seluruh penduduk dalam suatu wilayah.
Di Indonesia, sensus penduduk dilakukan setiap 10 tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Tujuan sensus penduduk adalah untuk mengetahui jumlah penduduk, karakteristik penduduk (seperti umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan), dan perubahan penduduk dari waktu ke waktu.
Sensus penduduk dapat dilakukan dengan metode canvaser (petugas sensus mengunjungi rumah tangga) atau metode householder (penduduk mengisi sendiri formulir sensus).
2. Survei Penduduk:
Survei penduduk melibatkan pengumpulan data dari sampel penduduk, bukan seluruh penduduk.
Survei penduduk dapat dilakukan untuk tujuan khusus, seperti untuk mengumpulkan data tentang kesehatan, pendidikan, atau ekonomi penduduk.
Contoh survei penduduk di Indonesia adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS).
3. Registrasi Penduduk:
Registrasi penduduk adalah sistem pencatatan kelahiran, kematian, dan perkawinan.
Data registrasi penduduk dapat digunakan untuk memantau dinamika penduduk, seperti angka kelahiran, angka kematian, dan migrasi.
Registrasi penduduk dilakukan oleh pemerintah melalui sistem pendaftaran sipil.
Info Grafis
Download